BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah melalui
Ujian Nasional, dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan
melalui Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan
pada
SMP/MTS
atau
yang
sederajat dan
SMA/MA/SMK atau yang
sederajat perlu
menetapkan Prosedur
Operasional Standar yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2015/2016.
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang Nomor
20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
|
SELENGKAPNYA
No comments:
Post a Comment