Menu

Penyuluhan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur Bagi SMA Negeri 1 Bojonegoro




Program penyuluhan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur SMA Negeri 1 Bojonegoro kerjasama dengan Narasumber langsungg dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Program penyuluhan ini berisi tentang Hindari Korupsi !!! . Korupsi berasal dari bahasa latin "corruptio" atau "corruptus" , artinya busuk, rusak, tidak jujur, memutar balik atau menyogok. Bahasa Inggris "corruption" atau "corrupt" yang kemudian dalam bahasa indonesia menjadi "korupsi" . Adapaun pesan yang disampaikan ;

Secara harfiah keburukan-keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Bentuk korupsi ini dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UUTPK). Bentuk dan jenis tindak pidana korupsi tertuang dalam pasal : 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12A, 12B, dan 13 UU No. 31/1999 Jo No. 20/2001.

Korupsi sendiri disebabkan oleh :
  1. sikap yang tidak jujur dan moral yang rendah, 
  2. sistem birokrasi yang berbelit-belit dan memberikan peluang untuk korupsi,
  3. kebiasaan setiap pekerjaan dinilai dengan uang atau selalu ingin mendapat untung,
  4. keinginan untuk menjadi cepat kaya dan gaya hidup yang ingin serba mewah atau hasrat yang tidak terkontrol.
Ciri-ciri korupsi sendiri adalah
  1. Dilakukan lebih dari satu orang
  2. Merahasiakan motif, ada keuntungan yang ingin diraih
  3. Berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan
  4. Berlindung dibalik pembenaran hukum
  5. melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum
  6. mengkhianati kepercayaan.



No comments: