Program penyuluhan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur SMA Negeri 1 Bojonegoro kerjasama dengan Narasumber langsungg dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro. Program penyuluhan ini berisi tentang Hindari Korupsi !!! . Korupsi berasal dari bahasa latin "corruptio" atau "corruptus" , artinya busuk, rusak, tidak jujur, memutar balik atau menyogok. Bahasa Inggris "corruption" atau "corrupt" yang kemudian dalam bahasa indonesia menjadi "korupsi" . Adapaun pesan yang disampaikan ;
Secara harfiah keburukan-keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Bentuk korupsi ini dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UUTPK). Bentuk dan jenis tindak pidana korupsi tertuang dalam pasal : 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12A, 12B, dan 13 UU No. 31/1999 Jo No. 20/2001.
Korupsi sendiri disebabkan oleh :
- sikap yang tidak jujur dan moral yang rendah,
- sistem birokrasi yang berbelit-belit dan memberikan peluang untuk korupsi,
- kebiasaan setiap pekerjaan dinilai dengan uang atau selalu ingin mendapat untung,
- keinginan untuk menjadi cepat kaya dan gaya hidup yang ingin serba mewah atau hasrat yang tidak terkontrol.
- Dilakukan lebih dari satu orang
- Merahasiakan motif, ada keuntungan yang ingin diraih
- Berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan
- Berlindung dibalik pembenaran hukum
- melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum
- mengkhianati kepercayaan.
No comments:
Post a Comment