Menu

Seminar Cerdas Bermedia Sosial di Era Digital



Minggu, [14/05/2017] Pagi pukul 08.00 wib bertempat di Pendopo Malowopati Jalan P. Mas Tumapel No.1 Kabupaten Bojonegoro, Relawan TIK Bojonegoro yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang didukung oleh SKK Migas, Exxon Mobil, dan Pertamina EP Cepu menyelenggarakan "Seminar Cerdas Sosial di Era Digital". Hadir dalam kegiatan seminar ini beliau bapak Fajar Eri Dianto (Ketua RTIK Nasional) dan Ismail Fahmi , PhD selaku narasumber dalam Seminar Cerdas Bermedia Sosial di Era Digital pada pagi hari ini. 

Narasumber : Ismail Fahmi, PhD (foto sebelah kiri)
Ismail Fahmi, PhD lahir di Bojonegoro dan alumni SMA Negeri 1 Bojonegoro. Pendidikannya diawali di bangku MI Muhammadiyah Kenep (1980 - 1986), SMP Negeri Balen (1986 - 1989), SMA Negeri 1 Bojonegoro (1989 - 1992), Kemudian dilanjutkan S1 di Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) (1992 - 1997), Kemudian melanjutkan S2 dan S3 di Computational Linguistics, Universitas Groningen, Belanda.

Riwayat Karier Beliau :
  1. Tahun 2000 - 2003, Inisiator Indonesia DLN (Digital Library Network) pertama di Indonesia dengan mengembangkan Ganesha Digital Library (GDL). dan mendirikan Knowledge Management Research Group (KMRG) ITB.
  2. Tahun 2009 - Sekarang, Engineer di Weborama, perusahaan berbasis big data (Paris/Amsterdam)
  3. Tahun 2012 - Sekarang, Co-Founder Awesometrics, Media Monitoring & Analytics Company
  4. Tahun 2014 - Sekarang, Founder PT. Media Kernels Indonesia, a Natural Language Processing Company
  5. Tahun 2015 - Sekarang, Konsultan Perpustakaan Nasional, Inisiator Indonesia OneSearch 
Hak - hak kebebasan di internet di atur dalam UUD 1945 pasal 28F :
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.

Universalitas dan Kesetaraan
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.

Ekspresi dan Serikat 
Setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi secara bebas di internet tanpa sensor, atau gangguan lainnya. Setiap orang juga memiliki hak untuk berserikat (berkumpul) secara bebas melalui dan/atau di internet untuk kepentingan sosial, politik, budaya, atau lainnya.

Perlindungan Privasi dan Data
Setiap orang memiliki hak privasi online. Ini termasuk kebebasan dari pengawasan, hak untuk anonimitas online. Setiap orang juga memiliki hak untuk perlindungan data, termasuk kontrol atas pengumpulan data pribadi, retensi, pengolahan, penghapusan dan pengungkapan.

Keanekaragaman
Keanekaragaman budaya dan bahasa di internet harus dipromosikan dan inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas (keberagaman) ekspresi.

Ancaman UU ITE :
  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan keugian konsumen
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. Setiap dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun Milik Orang Lain dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan cara melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal-hal tersebut kepada siapapun yang tidak berhak untuk menerimanya atau sengaja mengahalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimannya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pemberdayaan etika berinternet
Siapapun tanda terkecuali, ketika online (Menggunakan internet) harus menjunjung tinggi dan menghormati :
  • nilai kemanusiaan
  • kebebasan berekspresi
  • perbedaan dan keragaman
  • keterbukaan dan kejujuran
  • hak individuatau lembaga
  • hasil karya pihak lain
  • norma masyarakat
  • tanggung-jawab
Analisis Perilaku Terhadap Hoax (sumber :Media Kernels Indonesia)

Ketika menerima berita hoak :
  1. Memeriksa dahulu kebenarannya memiliki prosentase 83.20%
  2. Langsung menghapus/mendiamkan memiliki prosentase 15,90 %
  3. Langsung meneruskan memiliki prosentase 1 % (hasil ini aneh, sepertinya masyarakat banyak lasngusng meneruskan tanpa cross check)
Alasan meneruskan berita heboh :
  1. Berita dari orang yang dapat dipercaya memiliki prosentase 47,10%
  2. Mengira bermanfaat memiliki prosentase 31,90%
  3. Mengira benar memiliki prosentase 18%
  4. Ingin jadi pertama yang tahu memiliki prosentase 3%
Jenis Hoax paling populer :
  1. Sosial politik (pilkada pemerintah) memiliki prosentase 91,80% 
  2. SARA memiliki prosentase 88,60%
  3. Kesehatan memiliki prosentase 41,20%
  4. Makanan dan minuman memiliki prosentase 32,60%
  5. Penipuan keuangan memiliki prosentase 24,50%
  6. IPTEK memiliki prosentase 23,70%
  7. Berita duka memiliki prosentase 18,80%
  8. Candaan memiliki prosentase 17,60%
  9. Bencana alam memiliki prosentase 10,30%
  10. Lalu lintas memiliki prosentase 4%
Bentuk Hoax yang paling sering diterima :
  1. Tulisan memiliki prosentase 62,10%
  2. Gambar memiliki prosentase 37,50%
  3. Video memiliki prosentase 0,40%
Saluran penyebaran berita Hoax :
  1. Radio memiliki prosentase 1,20 %
  2. E-mail memiliki prosentase 3.10%
  3. Media cetak memiliki prosentase 5%
  4. Televisi memiliki prosentase 8,70%
  5. Situs web memiliki prosentase 34,90%
  6. Aplikasi Chatting (whatsapp, line, telegram) memiliki prosentase 62,80%
  7. Social media memiliki prosentase 92,40%
Supported by :