Menu

Dhihar

Dhihar adalah menyerupakan istri atau sebagiannya dengan semua atau sebagian wanita yang haram atasnya selama lamanya, seperti mengatakan: “kamu atas aku adalah seperti ibuku...” atau “seperti punggung saudariku...” dan ucapan semacam itu. 

Jaman jahiliyyah bila seorang laki-laki marah kepada istrinya karena suatu hal terus dia berkata: (kamu atas aku adalah seperti punggung ibuku) maka si istri terthalaq darinya.

Kemudian tatkala datang Islam, ia menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan ia menjelaskan bahwa dhihar adalah kemungkaran dari ucapan dan kebohongan, karena ia berdiri tanpa landasan, di mana istri itu bukan ibu sehingga menjadi haram seperti ibu, dan Islam menggugurkan hukum ini serta menjadikan dhihar sebagai hal yang mengharamkan istri sampai suaminya menunaikan kaffarat dhihar dari apa yang muncul darinya. 

Bila suami men-dhihar istrinya dan terus ingin menggaulinya maka haram atas dia menggaulinya sampai dia menunaikan kaffarat dhihar. 

🏷 Hukum dhihar

Dhihar Hukumnya haram, dan Allah telah mencela orang-orang yang melakukan dhihar dengan firman-Nya: 

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ 

“Orang-orang yang mendhihar istrinya di antara kamu,(menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.(QS. Al-Mujadilah [58]: 2)

🏷 Bentuk-bentuk dhihar
  1. Dhihar yang langsung (munajjaz), seperti ucapannya: (Kamu atasku seperti punggung ibuku) 
  2. Dhihar Mu’allaq (yang digantungkan), seperti ucapannya: (Bila tiba Ramadlan maka kamu atasku seperti punggung ibuku). 
  3. Dhihar Mu-aqqat (yang sementara waktu) seperti ucapannya: (Kamu atasku seperti punggung ibuku di bulan Sya’ban umpamanya). Bila bulan Sya’ban itu habis dan dia tidak menggaulinya di waktu itu maka dhihar itu lenyap, dan bila dia menggaulinya di bulan Sya’ban maka dia wajib menunaikan kaffarat dhihar. 

Bila suami men-dhihar istrinya maka dia (harus) mengeluarkan kaffarat sebelum menggauli, dan bila dia menggaulinya sebelum menunaikan kaffarah maka dia dosa dan tetap harus menunaikan kaffarah. 

🏷 Kaffarah dhihar adalah wajib dengan urutan berikut: 
  1. Memerdekakan budak mu’min. 
  2. Bila tidak mendapatkan maka dia shaum dua bulan berturut-turut, dan berturut-turut ini tidak terputus dengan sebab berbuka di dua ied, haidl dan yang serupa itu. 
  3. Kemudian bila dia tidak mampu maka dia memberi makan enam puluh orang miskin dari makanan pokok daerahnya, setiap orang miskin setengah sha’ (1,20 kg) kurang lebih, dan bila dia menjamu makan siang atau makan malam orang-orang miskin itu maka cukup. 

Allah ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Orang-orang yang mendhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih”. (QS. Al-Mujadilah: 3-4)

Allah adalah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya di mana Dia menjadikan pemberian makan orang-orang faqir dan orang-orang miskin sebagai kaffarat dan penghapus dosa. Bila suami berkata kepada istrinya: Bila kamu pergi ke tempat anu maka kamu atas aku seperti punggung ibuku. Bila dia bermaksud mengharamkannya atas dirinya dengan hal itu maka dia itu telah men-dhihar (nya), dan dia tidak boleh mendekatinya sampai menunaikan kaffarat dhihar. Dan bila dia bermaksud mencegahnya dari perbuatan itu dengan ucapan tersebut dan tidak bermaksud mengharamkannya maka si istri tidak haram atasnya, dan dia wajib menunaikan kaffarat sumpah terus sumpahnya menjadi lepas. Bila dia men-dhihar istri-istrinya dengan satu ucapan maka wajib atasnya satu kaffarat, dan bila dia men-dhihar mereka dengan beberapa ucapan maka wajib atasnya satu kaffarat bagi setiap satu ucapan.

No comments: