Menu

Mengenal Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru




Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diberlakukan mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, maka Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sesuai dengan permendikbud no 18 tahun 2016 bertujuan :
  1. Mengnal potensi diri siswa baru
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati, keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kretaif, dan menyenangkan. Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
  9. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Berikut Salinan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 :







No comments: