Menu

Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bagi Sekolah Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2016


Senin, [7/11/2016] bertempat di Hotel Sahid Jl. Sumatera No. 1 Gubeng, Kota Surabaya, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menyelenggarakan "Workshop Pembinaan Dalam Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bagi Sekolah Di Propinsi Jawa Timur. Kegiatan workshop yang dilaksanakan selama 3 hari (7 - 11 November 2016) ini dibuka langsung oleh beliau bapak Drs. Bambang Agus Susetyo, MM, M.Pd selaku kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 


Adapun peserta workshop SPMI bagi sekolah di Propinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di hotel sahid ini sebanyak 210 orang, beberapa sekolah dari 2 kabupaten yakni, kab. Tuban dan Bojonegoro yang terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan operator. 


Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

LPMP Provinsi Jawa Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud mempunyai kewajiban mengawal program penjaminan mutu pendidikan di propinsi Jawa Timur. Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik untuk segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah, telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan dan SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga akreditasi, dan lembaga standarisasi pendidikan.

SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan..

Berikut Beberapa Dokumentasi Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Bagi Sekolah Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 :