Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis, namun mencakup
ketrampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk
cetak, visual, digital, dan auditori. Di abad 21 ini, kemampuan ini
disebut sebagai literasi informasi.
Deklarasi
UNESCO menyebutkan bahwa literasi informasi terkait pula dengan
kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi,
menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan
mengkomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan.
Kemampuan - kemampuan ini perlu dimiliki tiap individu sebagai syarat
untuk berpatisipasi dalam masyarakat informasi, dan ini bagian dari hak
dasar manusia menyangkut pembelajaran sepanjang hayat.
Mengacu
pada metode pembelajaran Kurikulum 2013 yang menempatkan peserta didik
sebagai subjek pembelajaran dan guru sebagai fasilitator, kegiatan
literasi tidak lagi berfokus pada peserta didik semata. Guru, selain
sebagai fasilitator, juga menjadi subjek pembelajaran. Akses yang luas
pada sumber informasi, baik di dunia nyata maupun dunia maya dapat
menjadikan peserta didik lebih tahu daripada guru. Oleh sebab itu,
kegiatan peserta dalam literasi tidak lepas dari kontribusi guru, dan
guru sebaiknya berupaya menjadi fasilitator yang berkualitas.
(Membaca)
- Pelaksanakan kegiatan 15 menit membaca kitab suci sebelum pembelajaran dimulai
- Pelaksanakan kegiatan 15 menit membaca buku non-pelajaran sebelum pembelajaran dimulai