Menu

Kegiatan Supervisi di SMA Negeri 1 Bojonegoro


Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang Kepala Sekolah harus menguasai Standar Kompetensi Kepala Sekolah yang terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.

Penjabaran kompetensi supervisi pada intinya adalah supervisi akademis dimana langkah-langkah yang dilakukan adalah merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalismenya.

Karena itu dalam rangka melaksanakan tugas Kepala Sekolah sebagai Supevisor maka perlu disusun program supervisi yang secara menyeluruh dan sistematis menjabarkan rencana kegiatan yang akan dilakukan serta apa tindak lanjut dari hasil supervisi setelah kegiatan dilakukan agar terjadi perbaikan yang signifikan dalam kegiatan akademis di SMA Negeri 1 Bojonegoro. [16/5/2017]

Landasan Hukum :
  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 
  4. Permendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Kepala Sekolah / Madrasah 
  5. Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru  
  6. Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

Kegiatan supervisi akademik di SMA Negeri 1 Bojonegoro ini merupakan program rutin sekolah yang pelaksanaanya sendiri dilakukan setiap 1 tahun sekali. Kegiatan supervisi ini dilakukan oleh kepala sekolah yang dibantu wakil kepala sekolah / guru senior yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan supervisi akademik kepada guru - guru.

Adapun fungsi supervisi ini secara umum untuk meningkatkan kemampuan profesional dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang lebih baik melalui mengajar yang lebih baik pula, dan secara khusus untuk memperluas pengalaman guru, mendorong usaha-usaha pembelajaran kreatif, memberikan penilaian secara terus menerus, serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada tenaga pendidik (guru). 

Adapun sasaran dari kegiatan supervisi yang dilakukan ini adalah proses pembelajaran peserta didik dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Sebab kegiatan supervisi ini menaruh perhatian utama pada upaya-upaya peningkatan profesionalitas guru / tenaga pendidik sehingga memiliki kemampuan dalam :
  • Merencanakan kegiatan pembelajaran,
  • Melaksanakan pembelajaran,
  • Menilai proses dan hasil pembelajaran,
  • Memanfaatkan hasil penilaian,
  • Memberikan umpan balik,
  • Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan,
  • Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
  • Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu pembelajaran,
  • Memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia,
  • Mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, dan teknik)
Berikut beberapa dokumentasi hari pertama kegiatan supervisi di SMA Negeri 1 Bojonegoro :

Kegiatan supervisi mata pelajaran Bahasa Jepang (Yuana Vita Praja, S.S)

Supervisor Mata Pelajaran Bahasa Jepang (Endang Sriwigati,M.Pd - Wakasek Kurikulum)

Kegiatan Supervisi Mata Pelajaran Kimia (Ika Febri, S.Pd)

Supervisor Mata Pelajaran Kimia (H. Abdul Jalil, M.Pd)

Kegiatan Supervisi Mata Pelajaran Seni Budaya (Sukiswati, S.Sn)

Supervisor Mata Pelajaran Seni Budaya (Endang Sriwigati,M.Pd - Wakasek Kurikulum)