Menu

Permendikbud No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Produk Hukum : 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)   secara   resmi   mencanangkan   gerakan Penumbuhan  Budi  Pekerti  melalui  serangkaian kegiatan non kurikuler sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Pera- turan  tersebut  dibuat sebagai upaya pemerintah untuk menumbuhkan budi pekerti anak-anak Indonesia melalui jalur pendidikan formal di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menegaskan, sekolah sudah seharus- nya mampu menumbuhkan budi pekerti pada siswa bukan lagi menanamkan budi pekerti. Menumbuhkan dan mena- namkan, kata dia, adalah dua kata yang memiliki makna berbeda. Menumbuhkan artinya kita menyiapkan satu lingkungan  yang  memungkinkan  anak-anak  kita tumbuh  budi pekertinya, bukan dari luar ditancapkan dan ditanamkan,” katanya saat memberikan arahan pada pelaksanaan upaca- ra bendera di SD Negeri 01 dan 06 Pagi Lebak Bulus, Jakar- ta, Senin (27/7).

Mendikbud menjelaskan, hal pertama yang dilakukan untuk menumbuhkan budi pekerti pada siswa adalah dia- jarkan kemudian dibiasakan dan dilatih secara konsisten. Setelah itu, kata dia, akan menjadi kebiasaan pada siswa yang kemudian terbentuk karakter dan selanjutnya menjadi budaya terutama budaya di sekolah. “Untuk menjadi budaya perlu melewati beberapa proses tersebut,” ujarnya.

Mendikbud mengungkapkan, pada intinya budi pekerti perlu ditumbuhkan sebagai kebiasaan bukan sebagai peng- etahuan saja. Itu artinya, sesuatu hal yang dikerjakan secara rutin atau terus menerus dan apabila budi pekerti itu tumbuh sebagai kebiasaan maka akan menjadi karakter yang se- lanjutnya menjadi budaya. “Harapannya para guru, para kepala sekolah, men- yadari bahwa kita mulai tahun ini serius bicara tentang penumbuhan budi pekerti,” tuturnya. Mendikbud mencontohkan, jika ingin memiliki budaya hidup bersih pada siswa maka yang pertama dilakukan adalah mengajarkan cara hidup bersih dan bahaya hidup kotor, kemudian dibiasakan membersihkan yang kotor dan membuang sampah pada tempatnya. Apabila tidak diker- jakan atau dilanggar, sebaiknya siswa tersebut ditegur.

Apabila hal ini sudah menjadi sebuah kebiasaan siswa maka akan tumbuh karakter yang menyukai kebersihan dan tidak nyaman ketika melihat sampah dibuang bukan pada tempatnya. Ini nanti berujung menjadi budaya bersih pada siswa,” tuturnya. (Agi)

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id