Tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi melarang kegiatan MOS yang dilakukan oleh pelajar, karena rawan terjadi aksi perploncoan maupun kekerasan yang dilakukan senior terhadap siswa baru. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan kepada sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatan dan siswa yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah.
Tujuan Kegiatan
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong; dan
- Membangun Pendidikan karakter melalui pemberian wawasan kebangsaan dan bela Negara, anti radikalisme, bina disiplin, kenakalan remaja, anti narkoba, anti pornografi, anti pornoaksi, dan cyber crime serta tata tertib berlalu lintas.
Manfaat Kegiatan
- Memperkenalkan siswa pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki;
- Memperkenalkan siswa pada seluruh komponen sekolah beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya;
- Memperkenalkan siswa pada keorganisasian;
- Memperkenalkan siswa untuk dapat menyanyikan lagu hymne dan mars sekolah;
- Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada di sekolah baik bersifat akademik maupun non akademik;
- Mengarahkan siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat mereka;
- Menumbuhkembangkan karakter melalui pemberian wawasan kebangsaan dan bela Negara, anti radikalisme, bina disiplin, kenakalan remaja, anti narkoba, anti pornografi, anti pornoaksi, dan cyber crime serta tata tertib berlalu lintas;
- Menanamkan sikap mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab, toleransi, dan berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai implementasi penanaman konsep iman, ilmu, dan amal; dan
- Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum memasuki kegiatan pembelajaran secara formal di kelas
No comments:
Post a Comment