Menu

Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Jenjang SMA Tahun 2018


Tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi melarang kegiatan MOS yang dilakukan oleh pelajar, karena rawan terjadi aksi perploncoan maupun kekerasan yang dilakukan senior terhadap siswa baru. Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi  diadakan  kegiatan  yang  berisi  atau  menjurus  kepada  perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan kepada sekolah, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  18  Tahun  2016  tentang  Pengenalan  Lingkungan  Sekolah  dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, kepala sekolah terancam dibebas tugaskan dari jabatan dan siswa yang melakukan tindakan kekerasan mendapat sanksi dari sekolah.


Tujuan Kegiatan
  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu    siswa    beradaptasi    dengan    lingkungan    sekolah    dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan  motivasi,  semangat, dan  cara  belajar  efektif  sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan  interaksi  positif  antar  siswa  dan  warga  sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan  perilaku  positif  antara  lain  kejujuran,  kemandirian, sikap  saling  menghargai,  menghormati  keanekaragaman  dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong; dan
  6. Membangun    Pendidikan    karakter    melalui    pemberian    wawasan kebangsaan dan bela Negara, anti radikalisme, bina disiplin, kenakalan remaja, anti narkoba, anti pornografi, anti pornoaksi, dan cyber crime serta tata tertib berlalu lintas.
Manfaat Kegiatan
  1. Memperkenalkan siswa pada lingkungan sekolah yang baru mereka masuki;
  2. Memperkenalkan   siswa   pada   seluruh   komponen   sekolah   beserta aturan, norma, budaya, dan tata tertib yang berlaku di dalamnya;
  3. Memperkenalkan siswa pada keorganisasian;
  4. Memperkenalkan  siswa  untuk  dapat  menyanyikan  lagu  hymne  dan mars sekolah;
  5. Memperkenalkan siswa pada seluruh kegiatan yang ada di sekolah baik bersifat akademik maupun non akademik;
  6. Mengarahkan  siswa  dalam  memilih  kegiatan  ekstrakurikuler  yang sesuai dengan bakat mereka;
  7. Menumbuhkembangkan  karakter  melalui  pemberian  wawasan kebangsaan dan bela Negara, anti radikalisme, bina disiplin, kenakalan remaja, anti narkoba, anti pornografi, anti pornoaksi, dan cyber crime serta tata tertib berlalu lintas;
  8. Menanamkan sikap mental, spiritual, budi pekerti yang baik, tanggung jawab, toleransi, dan berbagai nilai positif lain pada diri siswa sebagai implementasi penanaman konsep iman, ilmu, dan amal; dan
  9. Menanamkan berbagai wawasan dasar pada siswa sebelum memasuki kegiatan pembelajaran secara formal di kelas

No comments: