Menu

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengumumkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/985/101.7.1/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024

Dalam petunjuk teknis dan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir Wahid Wahyudi, MT ini disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan banyak inovasi yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Salah satunya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2023/2024 yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan PPDB Jawa Timur tahun 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. Secara umum PPDB dilaksanakan secara online dan beberapa satuan pendidikan secara offline. Hal ini bertujuan untuk mempermudah peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB. 

Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan secara offline, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil. 

Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB. 

Tujuan Pelaksanaan PPDB
a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
b. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
c. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (pengetahuan dan teknologi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan Hafidz Qur’an.
d. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
e. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
f. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.

Tujuan Penyusunan Juknis PPDB
Tujuan penyusunan Juknis PPDB Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah:
a. Menjaga pelaksanaan PPDB di jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
b. Memberikan pedoman kepada Kepala SMA/SMK, orang tua/wali, calon peserta didik baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan PPDB.

No comments: