Menu

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pada Data Pemilih di Lingkungan RT.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (mas Azad - Pantarlih) melaksanakan tugasnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Lingkungan RT.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro


Dalam kerangka menjalankan amanah undang-undang tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Panitia pemutakhiran data pemilih yang disingkat PPDP / Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 mulai hari ini sudah melaksanakan tugas nya dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan tahun 2024. 

Dasar Hukum Pembentukan Pantarlih tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentan Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan untuk:

a. memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya;
b. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan
c. memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.

Prinsip komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. 

Prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi dan data Pemilih yang terakhir dan terbaru.

Untuk panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu tahun 2024 di lingkungan RT.01 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro yang bertugas pencocokan dan penelitian (Coklit) ada mas Azad (panggilan atau sapaan akrab sehari-harinya) kebetulan juga sebagai warga RT.01 desa Kauman Kecamatan Bojonegoro. 

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (mas Azad - Pantarlih) di Lingkungan RT.01 desa Kauman kecamatan Bojonegoro menempelkan stiker di rumah warga setelah selesai didata.

Ketua RT.01 turut mendampingi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP / Pantarlih) mulai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih. Dalam pemutakhiran data ini warga RT.01 pun diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya kartu keluarga (KK). Usai melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada data pemilih, panitia atau petugas menempelkan stiker di rumah warga yang telah selesai didata. Stiker ditempelkan di tempat yang mudah dilihat, seperti pintu rumah. 

Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ini merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu. Tujuannya memperoleh data pemilih yang valid sesuai kondisi di lapangan. Data harus diperoleh secara obyektif dan faktual, antara data yang tercatat dengan realita di lapangan harus sesuai. 

Selain pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, panita atau petugas juga dibekali aplikasi e-Coklit pada gawai miliknya. Aplikasi pemutakhiran data pemilih tersebut terkoneksi langsung dengan sistem data pemilih KPU.

No comments: