Menu

Webinar Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

 

Webinar Tata Kelola Organisasi Profesi Guru

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan baik Ketua Umum, Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, Pengurus, dan Anggota untuk dapat berpartisipasi mengikuti kegiatan Webinar Nasional yang mengusung tema ″Tata Kelola Organisasi Profesi Guru″.

Kegiatan Webinar Nasional telah diselenggarakan pada,
hari, tanggal : Sabtu, 18 Maret 2023
pukul : 13.00 WIB – selesai
fasilitas : daring Zoom, registrasi : https://s.id/webinarorprof dan siaran langsung Youtube Ditjen GTK Kemdikbud RI :  http://ringkas.kemdikbud.go.id/tatakelolaorprofguru



Materi : Amanat Undang-Undang Guru dan Dosen dalam Organisasi Profesi Guru dan Tata kelola Organisasi Profesi Guru
Narasumber : Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D (Rektor Universitas YARSI)

Terdapat dua faktor penting dalam sejarah pertumbuhan organisasi profesi guru:
  • Faktor pertama adalah akademik profesional terkait dengan pertumbuhan ilmu dan profesi kependidikan itu sendiri, serta eksistensi lembaga-lembaga kependidikan dan keguruan.
  • Faktor kedua adalah faktor yuridis-formil, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Perjalanan pembentukan organisasi profesi guru diwarnai dengan perubahan dan perkembangan pendidikan guru, perkembangan pendekatan mengenai ilmu pendidikan dan konsep profesionalitas guru itu sendiri.

Perubahan paradigma ilmu tentang signifikansi ilmiah dari "epistemologi genetik" ke "epistemologi sosial" yang menempatkan komunitas ilmiah sebagai pilar utama dari disiplin ilmiah. Perubahan paradigma ini terjadi ketika diajukan perspektif lain tentang signifikansi ilmu dan proses pembentukannya dari tingkat keberterimaanya di tataran komunitas ilmiah melalui konsensus ilmiah, bukan pada struktur, fungsi dan operasi kognitif individu ilmuwan. 

Pengakuan pemerintah atas profesi. Walaupun tidak semua profesi kependidikan "selalu" berada di dalam lapangan atau bidang pengabdian pegawai negeri sipil (PNS), namun adalah sebuah realitas bahwa pengakuan pemerintah atas profesi kependidikan "selalu dikaitkan" dengan penetapan dan pengakuan pemerintah dalam konteks jabatan fungsional pegawai negeri sipil.

Hal ini dapat dikaji dari keppres no87/1999 yang telah menetapkan empat rumpun jabatan fungsional PNS bidang keahlian atau profesi kependidikan yaitu :
  1. dosen, sebagai rumpun jabatan fungsional jenjang PT;
  2. guru, sebagai rumpun jabatan fungsional jenjang persekolahan;
  3. pengawa sekolah, penilik, ahli kurikulum, ahli pengujian, pamong belajar, dan widyaiswara, sebagai rumpun jabatan fungsional tenaga kependidikan dan
  4. pustakawan sekolah, sebagai rumpun jabatan fungsional arsiparis
Sampai pada tahun 2013, terdapat setidaknya lebih 100 organisasi profesional kependidikan di Indonesia. Organisasi-organisasi profesi itu hadir dalam berbagai bentuk :
  1. asosiasi (33 organisasi)
  2. federasi (2 organisasi)
  3. forum (19 organisasi)
  4. himpunan/perhimpunan (15 organisasi)
  5. ikatan (28 organisasi)
  6. persatuan (9 organisasi)
  7. klub, koalisi, aliansi, lembaga, dan serikat (masing-masing 1 organisasi)
Namun demikian, organisasi-organisasi prefesional kependidikan tersebut belum semuanya mewakili seluruh bidang ilmu/profesi kependidikan. Setidaknya terdapat 19 bidang ilmu/profesi yang belum memiliki ikatan profesionalnya. 

Pertumbuhan organisasi-organisasi profesional kependidikan di Indonesia pun sangat lambat. Sampai akhir tahun 1990 an, baru terbentuk 15 organisasi profesional. Organisasi profesional kependidikan tertua dan pertama adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) (1945) yang merupakan evolusi dari Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) (1912) dan Persatuan Guru Indonesia (PGI) pada tahun 1932. 

Perkembangan pesat organisasi-organisasi kependidikan baru terjadi pada dekade pertama tahun 2000 an dengan terbentuknya organisasi profesional "guru" dari berbagai disiplin ilmu pendidikan bahasa inggris, penulis, ekonomi, matematika, sains, ICT, seni budaya, fisika, pendidikan agama, teknik, sejarah, telematika, madrasah. Pembentukan berbagai organisasi guru ini menjadikan PGRI tidak lagi sebagai organisasi 'tunggal atau monopolistik' bagi profesi guru.

Akhir tahun 2012 lebih dari 70 organisasi profesional berinisial 'guru' yang dibentuk pada tingkat lokal (kabupaten/kota atau provinsi) atau nasional lengkap dengan cabang-cabang organisasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Organisasi-organisasi profesional tersebut secara organisatoris 'lepas' dari PGRI seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) (2009), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) (2002)., dan lain lain.

Bersambung .....

No comments: