Menu

Musyawarah Desa Kauman Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin dan Miskin Ekstrem Tahun Anggaran 2023


Jumat, 14 April 2023 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro melakukan Musyawarah Desa tentang Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin dan Miskin ekstrem tahun anggaran 2023. Musyawarah ini dilakukan di Balai  Desa Kauman yang dihadiri oleh Kepala Desa Kauman Ibu Yulia PDA, SE beserta perangkat dan staff, Ketua BPD Bapak Sutoyo beserta anggota, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua Rukun Warga (RW), Bidan Desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) 01 s.d. (RT) 12, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Juru Kunci Makam Desa Kauman. 

Disampaikan oleh Kepala Desa Kauman Ibu Yulia PDA, SE dalam sambutannya "Sebelumnya Pemerintah Desa Kauman telah melakukan pendataan di masing-masing lingkungan RT terkait Pendataan DAMISDA (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) pada tahun 2022 dan juga Pendataan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022. 

Terkait data wajib harus diperbaharui secara teratur untuk memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam data tersebut akurat dan relevan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kualitas dan keakuratan data dengan melakukan pembaruan secara teratur.

Data yang tidak diperbaharui atau tidak bisa dipakai akan menjadi tidak berguna dalam pengambilan keputusan. Selain itu, data yang tidak diperbaharui atau tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kauman pendataan yang sudah dilakukan penting untuk memastikan bahwa data yang digunakan selalu diperbaharui dan akurat sehingga dapat menjadi dasar yang baik dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen data yang efektif dan memperbarui data secara rutin.

Upaya penanganan pengentasan kemiskinan ekstrem, sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Melalui surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022, pemerintah kini memakai data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dalam melakukan intervensi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Data P3KE memuat data masyarakat berdasarkan nama dan alamat yang sudah diverifikasi, dan di-cross check dengan berbagai sumber data yang sudah ada. Seperti DAMISDA, Regsosek, dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam data DAMISDA (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) untuk desa Kauman pada tahun 2022 ada sebanyak 166 KPM. Namun di tahun 2023 ada penurunan data DAMISDA (Data Mandiri Kemiskinan Daerah) sebanyak 89 KPM. 

Pada malam hari ini melalui musyawarah desa Kauman telah disepakati bersama untuk rancangan daftar nama calon KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kemiskinan Ekstrem untuk Program BLT-DD Kemiskinan Ekstrem merupakan pengganti Program  Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dimulai pada tahun 2023. Adapun jumlah calon penerima KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kemiskinan Ekstrem desa Kauman ada sebanyak 50 KPM." 

Berikut ini daftar nama warga RT.01 Desa Kauman calon KPM BLT-DD Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023:
  1. Darmoko
  2. Muzayana
  3. Sri Padmowati
  4. Sunardiyah
  5. Masruroh
  6. Kismerry Karyawati

Usai penetapan data mandiri masyarakat miskin dan miskin ekstrem serta daftar calon KPM BLT-DD Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 dilanjutkan penandatanganan Berita Acara yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan acara tersebut.

Sebagai informasi tambahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen memberi bantuan kepada warga yang membutuhkan. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab akan menyalurkan santunan bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim dan anak telantar non panti. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih Fatima menjelaskan jumlah calon penerima bansos sebanyak 7.125 anak dan masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000. Sehingga total anggaran yang disiapkan di APBD 2023 ini mencapai Rp 10,8 miliar.

Lebih lanjut, calon penerima bansos yatim berdasarkan usulan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat melalui proposal yang diajukan kepada Dinsos Bojonegoro. Kemudian data tersebut diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi, serta besaran bantuan yang diusulkan.

Ketentuan calon penerima bantuan ini, umur anak per 1 Juni 2023 tidak boleh melebihi 15 tahun

Dinsos Bojonegoro menyalurkan bansos ke rekening penerima melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim dalam 1 kali tahap masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Proses penarikan dana setelah ada informasi jadwal dan lokasi penyaluran bansos lebih lanjut. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung.

Adapun calon penerima bantuan sosial (bansos) anak yatim dan anak telantar non panti warga RT.01 Desa Kauman yang masuk dalam SK Bupati sebanyak tiga (3) orang diantarnya adalah atas nama Diva Calia P, Daniela Putri, dan Faradiva

No comments: