Menu

Strategi Pencegahan Tindak Kekerasan Remaja di Era Digital

Workshop Strategi Pencegahan Tindak Kekerasan Remaja di Era Digital
Pemateri : Yudi Suharsono, S. Psi.,M.Si., Psi - Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang
Zoom Meeting, Sabtu (1 April 2023) Pukul 09.00 - 12.00 Wib

Tindakan Kekerasan Digital

Tindakan kekerasan digital adalah tindakan agresif, merendahkan, dan intimidatif yang dilakukan dengan menggunakan teknologi digital seperti internet, telepon selular, media sosial, atau email. Tindakan kekerasan digital dapat meliputi:

Pencemaran nama baik atau shaming: Merendahkan atau mempermalukan orang dengan melakukan tindakan tertentu seperti memposting foto atau video yang memalukan atau mengkritik orang secara terbuka di media sosial.

Cyberstalking: Mengikuti atau memantau orang secara digital, biasanya melalui media sosial atau email, dengan maksud mengganggu atau mengintimidasi.

Persekusi: Tindakan mengganggu atau mengintimidasi orang secara online dengan cara mengirimkan pesan atau email yang mengancam atau mengeluarkan penghinaan.

Revenge porn: Memperlihatkan foto atau video seksual seseorang secara online tanpa izin atau persetujuan, dengan maksud merendahkan atau memalukan.

Doxing: Melacak informasi pribadi seseorang, seperti alamat rumah atau nomor telepon, dan membaginya dengan orang lain secara online.

Segala tindakan bentuk kekerasan yang dilakukan seseorang melalui internet/medsos dapat berupa pelecehan verbal atau non-verbal, ancaman, intimidasi, penghinaan, penganiayaan, atau tindakan kekerasan fisik yang dilakukan melalui media digital seperti email, pesan teks, media sosial, forum online, atau aplikasi pesan instan. Tindakan kekerasan digital dapat membahayakan kesejahteraan mental, fisik, dan emosional seseorang dan dapat memiliki konsekuensi yang serius seperti kejahatan digital atau kejahatan kekerasan fisik. Penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan melaporkan segala tindakan kekerasan digital yang terjadi. 

Data kasus pendidikan korban dan pelaku 
Tawuran pelajar, kekesaran di sekolah (bullying), dll

Kekerasan seksual dan pendidikan

Kekerasan seksual sangat mempengaruhi pendidikan karena dapat menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis seperti trauma dan depresi yang dapat berdampak pada kinerja dan kehadiran di sekolah. Korban kekerasan seksual juga bisa mengalami kesulitan berkonsentrasi, merasa takut dan malu, sehingga lebih mudah terganggu dalam belajar.

Selain itu, kekerasan seksual dapat memengaruhi persepsi dan hubungan sosial korban. Anak korban kekerasan seksual cenderung memiliki kepercayaan diri yang rendah dan sulit membuka diri pada orang lain. Hal ini tentu akan mempengaruhi proses pembelajaran dan hubungan sosial di lingkungan sekolah.

Maka dari itu, pencegahan kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban sangat penting untuk mendukung pendidikan yang sehat dan berkualitas. Sekolah dan institusi pendidikan lainnya harus memperkenalkan program pendidikan seksual yang sehat dan perlu diimbangi dengan penerapan kebijakan anti-kekerasan seksual yang ketat dan terkait mendidik orang tentang etika dan rasa hormat. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan siswa secara holistik. 

Hasil data Komnas Perempuan menerima sedikitnya 67 aduan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan selama 2015 hingga 2021. Berikut prosentasinya: Univeristas 35%, SMA 15%, SMP 7%, Vokasi 3%, SD 3%, SLB 3%, dan TK 3%

Anak Berhadapan Hukum (ABH) Sebagai Pelaku

Anak yang menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan berhadapan dengan hukum karena mereka terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Namun, karena statusnya sebagai anak, mereka mempunyai perlindungan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai korban, anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan pengadilan yang adil. Mereka juga memiliki hak untuk diadili di pengadilan anak atau pengadilan umum yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, sebagai pelaku tindak kekerasan, anak juga berhadapan dengan hukum dan selanjutnya akan diadili di pengadilan anak atau pengadilan umum yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Namun, dalam kasus ini, tindakan perbaikan dan rehabilitasi akan diberikan kepada anak untuk mengubah perilaku mereka dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan lain di masa depan.

Dalam hal apa pun, penting untuk mengingat bahwa anak memiliki hak untuk dihormati dan dilindungi sesuai dengan kebutuhan mereka dalam sistem peradilan, dan hukuman harus selalu memperhatikan kepentingan terbaik anak

Data Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH)

Fenomena Hidup di Era Digital

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 
"Profil Pengguna Internet 2022"

> 3 milyar (40%) penduduk dunia pengguna internet
> 24 % bahkan sampai 34% nya di Asia termasuk Indonesia (2014)


Era digital secara signifikan mempengaruhi cara hidup manusia dalam berbagai aspek. Ketergantungan pada teknologi dan internet: Teknologi dan internet telah menjadi bagian penting dari hidup manusia saat ini. Dari aplikasi untuk pendidikan, manusia semakin bergantung pada teknologi dan internet serta menyebabkan mereka kesulitan saat teknologi dan internet tidak tersedia.

Kecanduan media sosial dan pengaruhnya: Terlepas dari manfaatnya, media sosial telah menyebabkan kecanduan pada sebagian besar penggunanya. Ada kemungkinan seseorang tergoda untuk menghabiskan banyak waktu di situs media sosial, yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan produktivitas.

Perubahan pola pikir dan minat: Terlebih lagi, era digital telah mempengaruhi preferensi dan minat seseorang. Misalnya, orang lebih memilih membaca buku digital daripada buku cetak.

Privasi dan keamanan: Era digital telah menyebabkan masalah privasi dan keamanan. Seseorang bisa terkena serangan siber, pencurian identitas, atau pembajakan akun, yang menyebabkan tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan pribadi mereka.

Akses informasi: Era digital telah membuat informasi lebih mudah diakses daripada sebelumnya. Ketersediaan informasi juga menghasilkan peluang untuk berkembang dan belajar tentang hal-hal yang sebelumnya tidak dapat diakses.



Kesalahan Pemanfaatan Media

Semakin banyaknya gambaran peristiwa tentang kekerasan di berbagai jenis media dapat menjadi “STIMULASI” dan menginspirasi individu untuk melakukan berbagai tindakan kekerasan. Berdasarkan data dan penelitian, kesalahan pemanfaatan media oleh pelajar dapat memainkan peran dalam meningkatkan kekerasan. Media, terutama media sosial, sering digunakan untuk menyebarkan konten yang mendorong kekerasan, dan pelajar yang terpapar terus menerus pada konten semacam itu dapat menjadi lebih cenderung menggunakan kekerasan juga. Selain itu, media juga dapat memengaruhi persepsi pelajar tentang kekerasan, yang dapat membuat mereka kurang sensitif terhadap dampak buruknya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan guru untuk memonitor dan membimbing pelajar dalam penggunaan media dengan tepat dan bertanggung jawab.

Bentuk Kekerasan Era Digital di Sekolah
  1. Cyberbullying atau intimidasi online
    Penggunaan teknologi digital seperti internet, media sosial, atau pesan teks untuk mengintimidasi, merendahkan, atau mengejek seseorang.
  2. Revenge porn atau pemerasan seksual
    Menggunakan foto atau video pribadi untuk mempermalukan atau memeras seseorang.
  3. Doxing atau pengungkapan data pribadi
    Mempublikasikan atau membagikan informasi pribadi seseorang secara online tanpa izin.
  4. Hate speech atau ujaran kebencian
    Menggunakan kata-kata atau tindakan yang merendahkan, menghina, atau mendiskriminasi seseorang berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, atau faktor lainnya.
  5. Cyberstalking atau penguntitan online
    Melacak atau mengintai seseorang secara online dengan niat merugikan atau membahayakan.
  6. Catfishing atau pemalsuan identitas online
    Membuat profil palsu atau mengaku sebagai orang lain dengan maksud menipu atau memperdaya seseorang.
  7. Sexting
    Pengiriman pesan teks atau gambar atau video yang berisi konten seksual melalui ponsel atau media sosial.

Faktor Penyebab Kekerasan Era Digital di Sekolah
  1. Anonimitas:
    memungkinkan pelaku melakukan tindakan kekerasan tanpa takut diidentifikasi atau dipertanggungjawabkan atas tindakannya.
  2. Kurangnya Pengawasan dan Regulasi:
    kurangnya pengawasan dan regulasi terhadap konten yang disebarkan di internet dan media sosial, memungkinkan konten yang bersifat kekerasan dan merugikan dapat mudah menyebar dan menjangkau khalayak yang luas.
  3. Kondisi Psikologis dan Emosional:
    kondisi psikologis dan emosional pelaku, dapat menyebabkan pelaku melakukan tindakan kekerasan sebagai bentuk pelepasan emosi negatif atau rasa tidak puas terhadap suatu hal. “Korban menyediakan diri (seakan secara sukrela) untuk menjadi korban”
  4. Teknologi Digital yang Mudah Diakses:
    memungkinkan siapa saja untuk melakukan tindakan kekerasan dalam era digital, tanpa batasan geografis atau waktu.
  5. Kekerasan yang Terjadi di Dunia Nyata:
    kekerasan nyata dalam era digital dapat memicu balas dendam atau perasaan tidak puas pada pelaku untuk melakukan kekerasan di dunia digital.
  6. Faktor Sosial dan Budaya:
    diskriminasi, rasisme, dan intoleransi, dapat memengaruhi terjadinya kekerasan. Hal ini terkait dengan persepsi dan sikap negatif yang dianut oleh sebagian masyarakat terhadap kelompok tertentu, yang dapat memicu tindakan kekerasan di dunia digital.

Penanganan Korban Kekerasan Era Digital

STOP, Jangan menyebarkan & memperparah situasi: 
batasi ruang informasi hanya kepada  yang berkepentingan, pihak lain yang tidak berkepentingan akan dapat memperparah situasi, dan hindarkan memberikan komentar negatif atau mengunggah konten yang memperburuk situasi

LAPOR, Jangan diam, lapor ke pihak yang berwenang: 
pihak yang berwenang seperti kepolisian atau pengelola platform media sosial yang bersangkutan, kepada pihak lain yang berkaitan erat (kepala sekolah, Tim  khusus sekolah dll)

DUKUNG, berikan dukungan moral: 
dukungan moral kepada korban sangat diperlukan, baik dengan memberikan komentar positif atau pesan dukungan langsung dengan melibatkan ahlinya

STOP BALAS DENDAM, Jangan ajarkan korban untuk melakukan balas dendam: melakukan balas dendam dengan cara yang sama atau dengan tindakan yang tidak bijaksana akan dapat memperparah situasi

***Universitas Muhammadiyah Malang disingkat UMM membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2023/2024 untuk program sarjana dan pasca sarjana. Selama kuliah disediakan beasiswa jalur prestasi talenta unggul berkelanjutan mulai masuk hingga lulus. Informasi selengkapnya, silahkan kunjungi di portal resmi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Malang. Selamat Bergabung di Universitas Muhammadiyah Malang siap mengiringi satu demi satu langkahmu untuk masa depan yang gemilang.   

No comments: